Buku Psikologi Hukum dan Psikiatri
buku psikologi | Tujuan ilmu jiwa pada proses peradilan pidana adalah agar
hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan keadaan diri
terdakwa memenuhi kaidah keadilan. Sumbangan pikiran mengenai pentingnya ilmu
jiwa dalam proses peradilan tersebut dicoba dituangkan penulis melalui buku
psikologi ini.
Dibutuhkan, Namun Masih Kurang
Psikiatri beberapa waktu yang lalu masih kurang berperan
di dalam peradilan pidana akan tetapi akhir-akhir ini sudah memunjukkan
perkembangan yang cukup baik. Pada kasus beberapa proses peradilan pidana, sering
terjadi hal yang kurang masuk akal yang seringkali didorong oleh pengaruh
psikis yang tidak sehat. Misalnya seperti seorang ibu membunuh anak kandungnya.
Peristiwa ini harus melibatkan psikiater atau psikolog. Proses peradilan yang
melibatkan psikiater dan psikolog bertanggungjawab mencari motif pelaku tindak
pidana, kenapa hal demikian sampai terjadi.
Apabila pelaku tindak pidana terbukti mengalami gangguan
psikis maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan pasal 44 KUHP. Perlu
penanganan khusus dari psikiatri agar putusannya adil. Buku psikologi ini akan
memberikan penjelasan yang lengkap terhadap kasus-kasus sejenis ini. Orang yang
mengalami gangguan jiwa jika terbukti melakukan tindak pidana maka harus
dikirim ke rumah sakit jiwa untuk dirawat selama satu tahun.
Sambutan oleh Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat, Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan R.I. Direktorat
Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat yang
dikutip dalam buku psikologi ini menyebutkan gejolak yang terjadi dalam
masyarakat kita akhir-akhir ini terkait masalah kesehatan jiwa di dalam
masyarakat yang semakin meningkat. Fakta ini ditandai dengan banyaknya tindak
kekerasan, penyalahgunaan NAPZA, tawuran, pengangguran dan banyaknya
demonstrasi yang mengarah kepada tindakan penyaluran anarkisme, putus sekolah,
pemutusan hubungan kerja dan lain–lain. Hal tersebut menyebabkan kerugian yang
sangat besar bagi perkembangan masyarakat tersebut, baik ditinjau dari segi moral,
budaya, ekonomi dan sebagainya.
Isi Buku
Bab pertama buku psikologi ini berisi Fakta Peristiwa
yang Bermasalah dan Pertanggungjawaban Pidana di dalam Hukum Pidana. Bab kedua membahas
tentang Tinjauan Umum Kejahatan Kaitannya dengan Ilmu Jiwa. Bagian ini terpecah
kembali menjadi empat sub bab, yang isinya adalah Kerangka Ilmu Jiwa, Sumbangan
Ilmu Jiwa Bagi Masyarakat, Ruang Lingkup Ilmu Jiwa Kejahatan dan Kejahatan dan
Penjahat. Bab ketiga yaitu Pembuktian Melalui Psikiatri Forensik dalam
Kejahatan Terhadap Nyawa. Bab keempat beranjak pada Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Kejahatan Terhadap Nyawa tercantum
dalam Bab ke V. Materi penutup buku psikologi ini adalah seputar Penyempurnaan
Undang- Undang Mengenai Proses Pemidanaan. Keenam Bab diatas disusun demi
kemudahan pembaca dalam memahami materi hukum dan psikiatri.
Jika tertuduhnya terbukti kurang sehat secara psikis atau
positif mengalami gangguan jiwa sejak lahir atau tertuduh mengalami gangguan
jiwa pada masa perkembangannya maka diberlakukan pasal 44 KUHP. Melalui pasal
44 KUHP dinyatakan bahwa jika pelaku tindak pidana mengalami gangguan jiwa pada
saat dilahirkan atau pada masa pertumbuhannya maka orang tersebut/pelaku tindak
pidana tidak dapat dihukum atau hukumannya dikurangi sebagai gantinya tidak
dipidananya tertuduh maka yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit jiwa.
Manfaat Psikolog Forensik
Tujuan dihadirkan psikolog forensik adalah untuk
menghasilkan putusan yang dijatuhkan oleh hakim agar bersifat adil sesuai
dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Tidak kalah pentingnya yaitu
pada saat tertuduh diperiksa di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan Criminal Justice System. Berdasarkan
penelitian jika tertuduh diduga mengalami gangguan jiwa maka dalam proses
peradilan pidana, maka Psikiatri (psikiater) Forensik sangat dibutuhkan karena
membantu dalam menegakkan hukum bersama aparat hukum.
Psikiatri (psikiater) Forensik sangat dibutuhkan di dalam
proses peradilan pidana (Criminal Justice System). Tetepi pada prakteknya jikaa
aparat hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) meminta bantuan psikiater untuk membuat
visum maka Psikiatri (psikiater) Forensik aktif berperan, akan tetapi jika
tidak diminta bantuan menganalisis keadaan jiwa tersangka/trertuduh oleh aparat
penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim maka Psikiatri (psikiater)
Forensik tidak atau kurang berperan sebagaimana dapat kita lihat pada kasus
kasus yang ada. Untuk itu psikiatri forensik saat ini dikatakan masih pasif. Demi
mewujudkan kolaborasi yang lebih baik, kajian interdisipliner terhadap hukum
dan psikiater mutlak diperlukan namun belum optimal dalam pelaksanaan.
Pada tahun 1974-1998 penulis pernah menjadi humas di
Badan Meteorologi dan Geofisika, Departemen Perhubungan dan berpindah ke
Departemen Hukum dan HAM RI (1998-2009). Buku psikologi Hukum dan Psikiatri ini
dikhususkan untuk pembaca dengan latar bekalang hukum dan ahli ilmu jiwa. Untuk
memperoleh buku ini pembaca bisa memesan secara langsung kepada penulis karena
tidak selalu tersedia di toko buku umum. Buku ini disusun oleh Dr. Hj. Tina
Asmarawati, S.H., M.H. Penulis pernah belajar di Akademi Meteorologi D1 dan
Geofísika (AMG) pada tahun 1980 hingga
1981. Penulis menyelesaikan studi S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Jakarta pada tahun 1986. Pada 1991 hingga 1995, penulis melanjutkan studi
dengan menjalani Magister Ilmu Hukum S2 Program Pascasarjana di Universitas
Indonesia. Penulis juga pernah mengenyam pendidikan pada Program Doktor Ilmu
Hukum Program S3 Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 2002 hingga 2005 yang
dilanjutkan dengan Program Pasca-sarjana S3 Universitas Jayabaya pada tahun
2005 hingga 2008. Penulis buku psikologi yang keberadaannya banyak dinantikan
masyarakat ini sedang menjabat sebagai dosen Kopertis Wilayah IV Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2009.

Komentar
Posting Komentar