Buku Psikologi Hukum dan Psikiatri

buku psikologi



buku psikologi | Tujuan ilmu jiwa pada proses peradilan pidana adalah agar hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan keadaan diri terdakwa memenuhi kaidah keadilan. Sumbangan pikiran mengenai pentingnya ilmu jiwa dalam proses peradilan tersebut dicoba dituangkan penulis melalui buku psikologi ini.

Dibutuhkan, Namun Masih Kurang
Psikiatri beberapa waktu yang lalu masih kurang berperan di dalam peradilan pidana akan tetapi akhir-akhir ini sudah memunjukkan perkembangan yang cukup baik. Pada kasus beberapa proses peradilan pidana, sering terjadi hal yang kurang masuk akal yang seringkali didorong oleh pengaruh psikis yang tidak sehat. Misalnya seperti seorang ibu membunuh anak kandungnya. Peristiwa ini harus melibatkan psikiater atau psikolog. Proses peradilan yang melibatkan psikiater dan psikolog bertanggungjawab mencari motif pelaku tindak pidana, kenapa hal demikian sampai terjadi.
Apabila pelaku tindak pidana terbukti mengalami gangguan psikis maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan pasal 44 KUHP. Perlu penanganan khusus dari psikiatri agar putusannya adil. Buku psikologi ini akan memberikan penjelasan yang lengkap terhadap kasus-kasus sejenis ini. Orang yang mengalami gangguan jiwa jika terbukti melakukan tindak pidana maka harus dikirim ke rumah sakit jiwa untuk dirawat selama satu tahun.
Sambutan oleh Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan R.I. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat yang dikutip dalam buku psikologi ini menyebutkan gejolak yang terjadi dalam masyarakat kita akhir-akhir ini terkait masalah kesehatan jiwa di dalam masyarakat yang semakin meningkat. Fakta ini ditandai dengan banyaknya tindak kekerasan, penyalahgunaan NAPZA, tawuran, pengangguran dan banyaknya demonstrasi yang mengarah kepada tindakan penyaluran anarkisme, putus sekolah, pemutusan hubungan kerja dan lain–lain. Hal tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi perkembangan masyarakat tersebut, baik ditinjau dari segi moral, budaya, ekonomi dan sebagainya.

Isi Buku
Bab pertama buku psikologi ini berisi Fakta Peristiwa yang Bermasalah dan Pertanggungjawaban Pidana di dalam Hukum Pidana. Bab kedua membahas tentang Tinjauan Umum Kejahatan Kaitannya dengan Ilmu Jiwa. Bagian ini terpecah kembali menjadi empat sub bab, yang isinya adalah Kerangka Ilmu Jiwa, Sumbangan Ilmu Jiwa Bagi Masyarakat, Ruang Lingkup Ilmu Jiwa Kejahatan dan Kejahatan dan Penjahat. Bab ketiga yaitu Pembuktian Melalui Psikiatri Forensik dalam Kejahatan Terhadap Nyawa. Bab keempat beranjak pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Kejahatan Terhadap Nyawa tercantum dalam Bab ke V. Materi penutup buku psikologi ini adalah seputar Penyempurnaan Undang- Undang Mengenai Proses Pemidanaan. Keenam Bab diatas disusun demi kemudahan pembaca dalam memahami materi hukum dan psikiatri.
Jika tertuduhnya terbukti kurang sehat secara psikis atau positif mengalami gangguan jiwa sejak lahir atau tertuduh mengalami gangguan jiwa pada masa perkembangannya maka diberlakukan pasal 44 KUHP. Melalui pasal 44 KUHP dinyatakan bahwa jika pelaku tindak pidana mengalami gangguan jiwa pada saat dilahirkan atau pada masa pertumbuhannya maka orang tersebut/pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum atau hukumannya dikurangi sebagai gantinya tidak dipidananya tertuduh maka yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit jiwa. 

Manfaat Psikolog Forensik
Tujuan dihadirkan psikolog forensik adalah untuk menghasilkan putusan yang dijatuhkan oleh hakim agar bersifat adil sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Tidak kalah pentingnya yaitu pada saat tertuduh diperiksa di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan Criminal Justice System. Berdasarkan penelitian jika tertuduh diduga mengalami gangguan jiwa maka dalam proses peradilan pidana, maka Psikiatri (psikiater) Forensik sangat dibutuhkan karena membantu dalam menegakkan hukum bersama aparat hukum.
Psikiatri (psikiater) Forensik sangat dibutuhkan di dalam proses peradilan pidana (Criminal Justice System). Tetepi pada prakteknya jikaa aparat hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) meminta bantuan psikiater untuk membuat visum maka Psikiatri (psikiater) Forensik aktif berperan, akan tetapi jika tidak diminta bantuan menganalisis keadaan jiwa tersangka/trertuduh oleh aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim maka Psikiatri (psikiater) Forensik tidak atau kurang berperan sebagaimana dapat kita lihat pada kasus kasus yang ada. Untuk itu psikiatri forensik saat ini dikatakan masih pasif. Demi mewujudkan kolaborasi yang lebih baik, kajian interdisipliner terhadap hukum dan psikiater mutlak diperlukan namun belum optimal dalam pelaksanaan. 

Pada tahun 1974-1998 penulis pernah menjadi humas di Badan Meteorologi dan Geofisika, Departemen Perhubungan dan berpindah ke Departemen Hukum dan HAM RI (1998-2009). Buku psikologi Hukum dan Psikiatri ini dikhususkan untuk pembaca dengan latar bekalang hukum dan ahli ilmu jiwa. Untuk memperoleh buku ini pembaca bisa memesan secara langsung kepada penulis karena tidak selalu tersedia di toko buku umum. Buku ini disusun oleh Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H. Penulis pernah belajar di Akademi Meteorologi D1 dan Geofísika (AMG) pada tahun  1980 hingga 1981. Penulis menyelesaikan studi S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta pada tahun 1986. Pada 1991 hingga 1995, penulis melanjutkan studi dengan menjalani Magister Ilmu Hukum S2 Program Pascasarjana di Universitas Indonesia. Penulis juga pernah mengenyam pendidikan pada Program Doktor Ilmu Hukum Program S3 Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 2002 hingga 2005 yang dilanjutkan dengan Program Pasca-sarjana S3 Universitas Jayabaya pada tahun 2005 hingga 2008. Penulis buku psikologi yang keberadaannya banyak dinantikan masyarakat ini sedang menjabat sebagai dosen Kopertis Wilayah IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2009.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Psikologi Jiwa Kemandirian Santri Indonesia

Buku Psikologi Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Buku Penerapan Konseling Menggunakan Model Pendekatan Psikologi